Lubuklinggau – Pemerintah Kota Lubuklinggau kembali melakukan perombakan struktur birokrasi dengan melantik 155 pejabat, Senin (05/01/2026). Prosesi pengambilan sumpah jabatan digelar di Gedung Kesenian Kota Lubuklinggau, Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Pelantikan tersebut mencakup pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), administrator dan pengawas (eselon III dan IV), serta pejabat fungsional. Rotasi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan job fit pada November 2025 dan telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Walikota Rustam Effendi, Sekda Trisko Defriyansa, unsur Forkopimda, perwakilan Kodim 0406/Lubuklinggau, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau, serta jajaran pejabat di lingkungan pemerintah kota.
Walikota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa rotasi jabatan bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah konkret untuk memastikan organisasi perangkat daerah bekerja lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Rotasi ini bagian dari penyegaran di seluruh OPD. Kita ingin birokrasi berjalan optimal sesuai hasil evaluasi dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Adapun rincian pejabat yang dilantik terdiri dari 13 pejabat eselon II, sekitar 138 pejabat eselon III dan IV, serta 12 pejabat fungsional, sehingga total keseluruhan mencapai 155 orang.
Dalam arahannya, Walikota menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta pelayanan publik yang adil tanpa diskriminasi. Ia juga memastikan akan memangkas jalur birokrasi yang dinilai terlalu panjang agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efisien.
Terkait jabatan yang masih kosong, ia menyebut terdapat empat organisasi perangkat daerah yang saat ini dipimpin pelaksana tugas, yakni Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Dinas Lingkungan Hidup. Pengisian jabatan definitif akan dilakukan melalui mekanisme assessment dan seleksi terbuka dalam waktu dekat.
“Khusus untuk PUPR, memang perlu evaluasi karena sudah cukup lama dijabat. Dalam waktu dekat akan kita proses sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, Dian Chandera, menjelaskan terdapat dua perangkat daerah yang mengalami pelantikan ulang akibat perubahan nomenklatur, yakni Badan Pendapatan Daerah dan Bappeda, dengan jumlah pejabat terdampak sekitar 15 hingga 20 orang.
Ia menambahkan, seluruh proses pengisian jabatan, termasuk kepala sekolah, harus memenuhi persyaratan dan tahapan sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah kota berharap pelantikan ini menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan serta percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan Lubuklinggau yang unggul dan berdaya saing.
