Musi Rawas — DPRD Kabupaten Musi Rawas menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah didampingi Wakil Ketua I Azan dan Wakil Ketua II Yani Yandika. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Musi Rawas Ratna Machmud, Wakil Bupati Suprayitno, jajaran OPD, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Musi Rawas, Supandi, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, Propemperda menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif sekaligus menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang.
“Program pembentukan peraturan daerah merupakan perencanaan terpadu dalam penyusunan produk hukum daerah yang disesuaikan dengan perkembangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan Propemperda 2026 diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan daerah, baik di bidang sosial, ekonomi, lingkungan, maupun pelayanan pemerintahan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), empat Raperda prioritas usulan pemerintah daerah yang akan dibahas pada tahun 2026 meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain usulan dari pihak eksekutif, DPRD Musi Rawas juga mengajukan sejumlah Raperda inisiatif prioritas. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan persampahan, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, serta perlindungan anak.
DPRD menilai keberadaan Raperda tersebut penting sebagai landasan hukum dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Musi Rawas.
