Musi Rawas - DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali menggelar rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) II pada Senin, (28/07/2025). Agenda tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Pembahasan pertama difokuskan pada Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045. Dokumen RTRW ini diharapkan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang wilayah, mulai dari pembangunan infrastruktur, kawasan pemukiman, hingga pengelolaan ruang terbuka.
Selain itu, rapat juga mengupas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. RPJMD akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun program prioritas pembangunan lima tahun ke depan, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Ketua Pansus II DPRD Musi Rawas menegaskan bahwa pembahasan kedua Raperda ini sangat krusial. Menurutnya, arah pembangunan Musi Rawas harus benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat, sekaligus menjawab tantangan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan.
Sejumlah fraksi DPRD memberi catatan kritis agar RTRW dan RPJMD tidak hanya menitikberatkan pembangunan di pusat kota, tetapi juga menyentuh kawasan kecamatan dan desa. Pemerataan pembangunan dinilai penting agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Rapat lanjutan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Setelah pembahasan tuntas, kedua Raperda tersebut akan segera dibawa ke tahap pengesahan untuk menjadi dasar hukum pembangunan Musi Rawas, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang.
(Adv)