Batam — Seruan untuk menegakkan keadilan dan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum kembali menggema dari Kota Batam. Seorang warga bernama Ibrahim mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pelayanan di lingkungan Samsat KEPRI yang dinilainya telah mencoreng kredibilitas negara. Ia merasa menjadi korban dari praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan secara terbuka melayangkan laporan kepada Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau.
Ibrahim menjelaskan bahwa pada Desember 2021, ia melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp15 juta melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pembayaran tersebut bertujuan untuk mencabut fasilitas FTZ (Free Trade Zone) atas mobil Suzuki Ertiga miliknya bernomor polisi BP 1605 G, agar kendaraan tersebut dapat digunakan secara sah di luar wilayah Batam, tepatnya di Makassar. Semua prosedur dijalani sesuai arahan petugas, lengkap dengan bukti transfer bank dan dokumen pengeluaran resmi kendaraan.
Selama tiga tahun, ia rutin membayar pajak tahunan di Samsat KEPRI. Namun ketika mengurus perpanjangan STNK pada 17 Juni 2025, ia dikejutkan dengan pernyataan bahwa pembayaran pencabutan FTZ tersebut dianggap “tidak valid” dan “palsu”. Lebih mengejutkan lagi, ia diminta untuk membayar ulang biaya yang sama, meski telah menyelesaikannya tiga tahun lalu dengan dokumen lengkap.
“Apakah semudah itu pemalsuan bisa terjadi di lembaga negara yang seharusnya menjalankan hukum?” ujar Ibrahim dengan nada penuh tanya dan kekecewaan.
Kemarahan Ibrahim tidak berhenti di situ. Ia lalu meluapkan kegundahannya kepada Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau dalam sebuah pertemuan informal di Teh Kasih, Batam Center. Dalam suasana penuh emosi, ia meminta agar persoalan ini tidak ditutup-tutupi dan jangan sampai “dipeti-eskan”.
“Saya sudah bayar, tapi sekarang diminta bayar lagi. Ini jelas permainan. Negara dirugikan, saya juga dirugikan. Kalau ini dibiarkan, siapa yang akan percaya lagi pada keadilan?” ucapnya lantang.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua IWO Indonesia Kepri secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil dan tidak boleh diskriminatif. Ia menolak keras praktik yang mencederai prinsip keadilan, apalagi jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat.
“Hukum negara ini jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Siapa pun pelakunya, jika terbukti mempermainkan aturan hukum, harus ditindak tegas dan diusut sampai ke akar-akarnya,” tegasnya saat ditemui seusai mendengarkan pengakuan Ibrahim.
Ketua IWO juga menekankan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini agar menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas negara. Ia menyatakan tidak akan membiarkan laporan seperti ini berakhir tanpa kejelasan, apalagi jika ada indikasi kuat keterlibatan oknum dalam praktik ilegal.
Ibrahim dalam laporannya juga mengingatkan bahwa ini bukan kejadian pertamanya. Sebelumnya, ia mengalami insiden serupa saat mengurus kendaraan lain. Namun karena saat itu mobilnya masih bisa digunakan di Batam, ia memilih tidak menggugat lebih jauh. Kali ini, kerugiannya bersifat total—mobil tak bisa digunakan di luar wilayah, dokumen dianggap palsu, dan uang Rp15 juta seperti raib tanpa bekas.
Kasus ini mengangkat pertanyaan besar: apakah sistem administrasi negara telah begitu rapuh hingga bisa dengan mudah dimanipulasi oleh segelintir oknum? Dan lebih penting lagi, di mana posisi perlindungan hukum bagi masyarakat biasa yang patuh terhadap aturan namun justru menjadi korban ketidakberesan?
Laporan Ibrahim kepada Ombudsman menjadi suara perlawanan terhadap sistem yang gagal memberikan keadilan. Ia berharap agar lembaga pengawas negara tersebut segera mengambil tindakan nyata—melakukan audit menyeluruh, investigasi internal, dan jika perlu, membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Ini bukan sekadar urusan saya pribadi. Ini soal harga diri warga negara yang tunduk pada aturan, tapi dikhianati oleh sistemnya sendiri,” ujar Ibrahim dengan nada getir.
Peristiwa ini menjadi cermin buram dari wajah birokrasi publik yang masih menyimpan potensi kebobrokan. Di saat masyarakat dituntut untuk tertib dan taat aturan, justru oknum dalam institusi yang seharusnya melayani, diduga melakukan kecurangan dan manipulasi.
Kepada Ombudsman, publik kini menaruh harapan: jangan biarkan keadilan tergerus oleh permainan birokrasi kotor. Suara Ibrahim adalah suara banyak rakyat yang selama ini memilih diam. Dan jika diam terus dipelihara, maka rusaklah sendi hukum negeri ini. (Tim/Yti).

