Publik Desak Aparat Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tanjung Berugo


Merangin – Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Tanjung Berugo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, kian menuai sorotan. Setelah sebelumnya terungkap bahwa dua proyek jalan desa bermasalah, kini publik mendesak agar aparat terkait turun tangan menelusuri penggunaan dana yang diduga tidak transparan tersebut.

Publik menilai, sikap bungkam Kepala Desa Tanjung Berugo atas konfirmasi resmi dari media justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Proyek jalan menuju kawasan wisata air terjun yang dianggarkan hampir Rp 300 juta pada tahun 2025 disebut baru terealisasi sekitar 50 persen. Padahal, proyek tersebut menjadi harapan masyarakat untuk membuka akses wisata yang dapat meningkatkan ekonomi warga.

“Ini belum setengah jalan sudah berhenti. Katanya uangnya habis. Kami tidak tahu habis untuk apa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (07/11/2025).

Kondisi jalan yang terbengkalai itu kini hanya menyisakan tumpukan batu dan tanah. Sebagian titik bahkan sudah rusak. Akibatnya, masyarakat kehilangan akses yang seharusnya menjadi sarana penggerak ekonomi lokal.

Selain proyek wisata, publik juga menyoroti pengerasan jalan lingkungan tahun anggaran 2024 senilai sekitar Rp 115 juta. Proyek ini berada tepat di depan rumah Kepala Desa, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya kepentingan pribadi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kenapa harus di depan rumah kades? Banyak jalan lingkungan lain di dusun ini yang lebih butuh diperbaiki,” ungkap warga lainnya yang meminta namanya tidak disebutkan.

Ironisnya, jalan yang baru berumur setahun itu disebut sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian, memperlihatkan lemahnya kualitas pekerjaan serta minimnya pengawasan.

Publik menilai sudah waktunya aparat penegak hukum menelusuri secara mendalam aliran dana dan pelaksanaan proyek di Desa Tanjung Berugo. Publik berharap Inspektorat Kabupaten Merangin maupun aparat terkait tidak menutup mata terhadap kasus tersebut. Jika dibiarkan, ini menjadi contoh buruk bagi desa lain. Sudah seharusnya ada pemeriksaan terbuka, agar jelas uang rakyat itu ke mana.

Desakan publik ini menjadi semakin kuat seiring tidak adanya klarifikasi dari pihak pemerintah desa. Publik menilai, keterbukaan adalah kunci, dan jika Kepala Desa merasa benar, seharusnya tidak perlu takut untuk menjelaskan penggunaan dana secara transparan.

Jika dugaan penyimpangan tersebut benar terjadi, Kepala Desa Tanjung Berugo bisa dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Antara lain, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 17 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa kepala desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara dalam Pasal 421 KUHP, pejabat yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan diri sendiri atau keluarganya dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Berugo belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan. Kondisi di lapangan pun belum menunjukkan adanya perbaikan atau lanjutan pekerjaan.

Publik berharap agar pihak berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan audit terhadap proyek-proyek tersebut. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa menjadi hal yang mutlak, agar dana yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat tidak justru dinikmati oleh segelintir orang.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini, demi memastikan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Merangin benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan kepada kepentingan pribadi.

(Red)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler