Kades Tanjung Berugo Bungkam, Proyek Jalan Mangkrak Diduga Sarat Korupsi


Merangin – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Desa Tanjung Berugo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, mencuat ke permukaan. Meski sudah dimintai klarifikasi resmi, Kepala Desa Tanjung Berugo memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan sedikit pun hingga berita ini diterbitkan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat, terdapat dua proyek pembangunan jalan desa yang disinyalir bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pertama, proyek jalan arah wisata air terjun tahun anggaran 2025. Proyek dengan nilai anggaran hampir Rp 300 juta ini disebut hanya terealisasi sekitar 50 persen, namun dana sudah dihabiskan. Padahal, jalan tersebut merupakan akses utama menuju lokasi wisata air terjun yang menjadi andalan desa. Kini, jalan yang seharusnya membuka potensi ekonomi masyarakat justru terbengkalai dan tidak bisa dimanfaatkan.

Kedua, pengerasan jalan lingkungan tahun anggaran 2024. Proyek yang memiliki nilai sekitar Rp 115 juta pada tahun 2024 ini juga disorot tajam. Lokasinya diketahui berada di depan rumah Kepala Desa, menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut berorientasi pada kepentingan pribadi atau keluarga. Ironisnya, jalan yang baru berumur satu tahun itu sudah rusak, sehingga kualitas pekerjaan dan pengawasan patut dipertanyakan.

Beberapa hal yang menjadi pertanyaan yang sudah disampaikan dalam konfirmasi pun tidak mendapat jawaban resmi dari Kepala Desa. Antara lain:

  1. Mengapa proyek jalan arah wisata tahun 2025 hanya selesai separuh, padahal anggaran dikabarkan sudah habis;
  2. Siapa pihak pelaksana kegiatan dan bagaimana mekanisme pencairan dana;
  3. Dugaan bahwa proyek jalan lingkungan tahun 2024 dibangun di depan rumah Kepala Desa untuk kepentingan pribadi;
  4. Serta langkah perbaikan atau tindak lanjut atas kerusakan jalan tersebut.

Sikap diam tersebut justru menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa.

Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku kecewa atas dugaan penyimpangan pembangunan jalan desa tersebut.

“Ini ironis, anggaran ratusan juta rupiah sudah terserap, tapi hasilnya tak terlihat. Jalan belum selesai, masyarakat dirugikan,” tegasnya, Kamis (23/20/2025).

Apabila benar terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa, maka Kepala Desa Tanjung Berugo berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan: “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 1–20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar”.
  2. Pasal 17 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tidak untuk kepentingan pribadi.
  3. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan diri sendiri atau keluarganya dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sikap bungkam Kepala Desa atas konfirmasi yang telah disampaikan menjadi catatan serius dan akan ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan masyarakat.

Kasus dugaan penyimpangan ini kini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran desa seharusnya digunakan untuk kemaslahatan warga, bukan untuk memperkaya oknum atau kepentingan keluarga tertentu.

Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Merangin.

(Red)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler