Batam Menuju Kerukunan Umat Beragama yang Berkelanjutan: FKUB Tegaskan Komitmen atas Isu Pendirian Rumah Ibadah di Orchard Park


 Batam, 24 Juni 2024— Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga harmonisasi kehidupan antarumat beragama, menyusul mencuatnya polemik terkait pendirian rumah ibadah di kawasan perumahan Orchard Park, Batam Centre. Isu ini menjadi perhatian publik seiring dengan viralnya kabar mengenai permintaan warga Muslim setempat untuk mendirikan masjid di atas lahan fasilitas umum (fasum) yang ada di kompleks tersebut.


Dalam pertemuan resmi yang digelar pada 24 Juni 2024 di Club House Orchard Park, FKUB yang diwakili oleh Sekretaris serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, menyampaikan klarifikasi sekaligus menjembatani aspirasi warga yang berkembang. Hadir dalam forum itu antara lain perwakilan warga Orchard Park (baik Muslim maupun non-Muslim), pihak developer, pengelola kawasan, serta instansi pemerintah terkait seperti Dinas Perkim, Kemenag Kota Batam, KUA, Kecamatan Batam Kota, aparat Babinsa, Bhabinkamtibmas, stafsus Walikota Batam, dan unsur FKUB secara langsung maupun melalui platform virtual.


Sebagaimana dijelaskan dalam forum tersebut, komposisi warga Muslim di Orchard Park berjumlah sekitar 23 persen dari total 1200 unit rumah atau kurang lebih 200 kepala keluarga. Jumlah ini belum termasuk karyawan Muslim yang aktif bekerja di lingkungan Orchard Park, baik di sektor perkantoran, pertokoan, maupun pusat perbelanjaan.


Permohonan pendirian masjid sebenarnya telah diajukan oleh warga sejak tahun 2023. Namun, pengembang belum memberikan persetujuan final, dengan dalih perlunya pengamatan lebih lanjut terhadap dinamika sosial yang terjadi. FKUB menilai bahwa dialog terbuka merupakan kunci penting dalam menjawab kebutuhan umat, tanpa mengorbankan prinsip toleransi dan keharmonisan antarwarga.


Dalam pemaparannya, Sekretaris FKUB Kota Batam mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006, yang secara tegas mengatur syarat pendirian rumah ibadah. Dua syarat utama yang menjadi fokus adalah adanya daftar 90 orang pengguna rumah ibadah yang dibuktikan dengan KTP dan disahkan oleh pejabat setempat, serta dukungan minimal 60 warga di lingkungan sekitar yang turut disahkan lurah atau kepala desa. Berdasarkan ketentuan tersebut, pendirian masjid atau rumah ibadah lainnya dapat difasilitasi secara prosedural oleh pengembang dengan mengacu pada regulasi daerah seperti Perwako Batam dan Permendagri.


FKUB menilai, pentingnya menjaga iklim kerukunan di Kota Batam bukan hanya sebatas merespons isu yang sedang hangat, namun juga bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempertahankan prestasi nasional. Sebagaimana diketahui, Batam/Kepri pernah mencatat sejarah sebagai daerah dengan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) tertinggi se-Indonesia pada tahun 2022, dengan skor 85,78. Angka ini jauh di atas rerata nasional saat itu yang berada di angka 76,47.


Prof. Dr. Chablullah Wibisono, MM, selaku Ketua FKUB Kota Batam dan Guru Besar Universitas Batam, menegaskan bahwa prestasi tersebut harus terus dijaga bersama, terutama oleh seluruh elemen masyarakat. Ia mencontohkan wilayah Sagulung, yang menunjukkan komposisi umat beragama yang sangat pluralistik, dengan mayoritas Muslim (77,79%) diikuti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, namun tetap hidup dalam harmoni dan saling menghargai perbedaan.


"Kerukunan bukan hanya soal angka statistik atau prestasi administratif, tetapi soal kesadaran kolektif bahwa keberagaman adalah kekuatan, bukan sumber konflik. Ini harus menjadi spirit bersama warga Batam agar kota ini terus menjadi Bandar Dunia yang Madani," tegas Prof. Chablullah.


FKUB pun mengajak seluruh warga, khususnya para pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pihak pengembang, untuk mengedepankan dialog dan semangat musyawarah dalam menyelesaikan setiap isu sensitif. Upaya ini tidak hanya untuk menjawab kebutuhan umat dalam menjalankan ibadah, tetapi juga demi mewujudkan masyarakat Batam yang inklusif, damai, dan toleran.


Akhirnya, seluruh pihak berharap agar permasalahan pendirian masjid di Orchard Park dapat menemui titik terang dalam waktu dekat, tanpa harus mencederai semangat kebersamaan yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Batam. Dengan semangat saling pengertian dan penghormatan terhadap perbedaan, Batam diharapkan terus menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam membangun masyarakat yang harmonis dan toleran. (Nursalim Turatea/Yanti).

 

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler