Kemuning, Inhil – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali membuahkan hasil. Pada hari Selasa, 10 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Polsek Kemuning menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Dusun Sempang, RT 007 RW 001, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Kemuning, KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H, dengan sigap memerintahkan Ps. Panit Reskrim dan anggota unit Reskrim Polsek Kemuning untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tidak berselang lama, sekitar pukul 15.45 WIB, Kapolsek langsung memerintahkan seluruh personel untuk bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP), guna memastikan kebenaran informasi dan melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan.
Operasi yang dipimpin langsung oleh KOMPOL A. Raymon Tarigan tersebut menunjukkan hasil signifikan. Sekira pukul 17.00 WIB, personel Polsek Kemuning berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Leni Marleni alias Leni, binti Abdul Rahman. Penangkapan dilakukan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain: 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 1 (satu) buah dompet bertuliskan Toko Mas Fitri Indah berwarna cokelat oranye, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) paket plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17 warna hitam, serta uang tunai senilai Rp3.382.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kapolsek Kemuning menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat yang peduli dan aparat kepolisian yang responsif terhadap informasi yang diberikan. Ia juga menegaskan bahwa Polsek Kemuning akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Semua pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar KOMPOL Raymon.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika bahwa aparat penegak hukum terus mengawasi setiap gerak-gerik mereka. Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kecurigaan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba kepada pihak berwenang.
Kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta membebaskan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika yang merusak masa depan bangsa.(Yanti)