Kemuning, 16 Juni 2025 — Sebuah kasus pencurian sepeda motor yang sempat menjadi tanda tanya akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian setelah pelaku tertangkap warga dalam kasus pencurian lain. Kejadian ini bermula pada hari Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelapor yang merupakan pemilik kendaraan sedang memanen hasil kebun di belakang rumahnya. Saat kembali ke depan rumah sekitar pukul 12.00 WIB, ia menyadari bahwa sepeda motor miliknya, Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6777 OE, nomor mesin JBP1E-1629311, dan nomor rangka MH1JBP114JK629579 yang sebelumnya terparkir di depan rumah, telah hilang.
Merasa kehilangan, pelapor segera menghubungi anaknya, Ida Nurqomariah, untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Ida pun mengungkapkan bahwa pada sekitar pukul 09.30 WIB, saat dirinya sedang berada di depan rumah, ia melihat sepeda motor tersebut dibawa oleh seseorang yang dikenalnya sebagai saudara Samsul Bahri. Ida mengira bahwa Samsul telah mendapat izin dari sang ayah, sehingga tidak menaruh curiga.
Menyadari bahwa sepeda motornya dibawa tanpa izin, pelapor bersama keluarga berupaya mencari Samsul Bahri, namun hasilnya nihil. Pencarian terhadap yang bersangkutan pun menemui jalan buntu, hingga pada Jumat, 13 Juni 2025, pelapor mendapat kabar bahwa Samsul Bahri telah ditangkap oleh warga di Dusun Gudang Arang, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut terjadi bukan karena pencurian sepeda motor, melainkan atas dugaan pencurian buah sawit di wilayah tersebut.
Mengetahui hal tersebut, pelapor segera mendatangi Polsek Kemuning untuk melaporkan kejadian pencurian sepeda motor yang dialaminya dan memberikan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kemuning segera bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Samsul Bahri tengah menjalani proses mediasi di Kantor Desa Sungai Penoban terkait kasus pencurian sawit yang menjeratnya. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan personel dari Unit Reskrim dan SPKT untuk segera menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.
Setibanya di Kantor Desa Sungai Penoban, tim dari Polsek Kemuning langsung mengamankan Samsul Bahri tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan sebelumnya.
Kapolsek Kemuning menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Samsul Bahri akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang turut serta membantu mengungkap kasus ini, baik melalui laporan maupun tindakan sigap dalam menangkap pelaku saat diduga melakukan tindak kriminal lainnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar serta pentingnya komunikasi dalam keluarga, terutama dalam hal penggunaan barang berharga seperti kendaraan bermotor. Polisi juga mengimbau kepada warga untuk segera melapor jika mengalami kehilangan atau tindakan mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana.
Penyelidikan terhadap pelaku masih berlanjut, dan pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya yang kini tengah didalami.(Yanti)