PPID di SKPD Kabupaten Musi Rawas Diduga Mandul


 

Musi Rawas - PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu ) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari :

– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

– Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

– Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

– Informasi yang dikecualikan.

Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;

Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya ;

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk akses oleh masyarakat;

Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;

Kewajiban Badan Publik


Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Badan Publik wajib menyediakan, memberi dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;

Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;

Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;

Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada nomor 4, antara lain membuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;

Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.


Namun PPID di tingkat OPD atau disebut PPID pbantu di Kabupaten Musi Rawas Diduga Mandul,  hal ini dikatakan langsung oleh Zainuri Aktivis ternama di Kabupaten Musi Rawas. 


Saat berbincang dengan Awak Media Zainuri  mengatakan, Saya sudah mengajukan surat Pengajuan PPID ke beberapa SKPD di Kabupaten Musi Rawas, diantaranya Dinas Pendidikan,  Dinas Perkebunan, Dinas Perikanan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak OPD. Tegas Zainuri (7/6/22)


Lanjut Zainuri, Dengan demikian jelas-jelas berapa OPD tersebut diduga Melanggar Uu tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Diduga kangkangi Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 25 Tahun 2018. PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI. Mengobati PPID Pembantu di Kabupaten Musi Rawas Mandul. Tutup Zainuri (red) 

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler