Gegara Lahan Warga Kecamatan STL ULU Terawas Zainal Tusuk Sohidin di Bagian Dada


 

MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas berhasil Ungkap Kasus tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 K.U.H.Pidana yang terjadi  pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 13.30 Wib terhadap korban Sdr. SOHIDIN Als DAVID warga Dusun III Desa Suka Raya Baru Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas. 



Pasalnya, Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 11.30 wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 K.U.H.Pidana di Desa Sukaraya Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas. 


Kejadian bermula pada saat pelaku an. ARPAN mendatangi sdr. SOHIDIN als DAVID dan kemudian sdr. ARPAN bertanya kepada sdr. SOHIDIN als DAVID " mengapa ditebas lahan ini" dijawab oleh sdr. SOHIDIN als DAVID "ini lahan aku nian, aku beli, surat ado " tak lama kemudian sdr. SOHIDIN als DAVID berlari kearah dalam lahan dikejar oleh sdr. ARPAN hingga sdr. SOHIDIN terjatuh. Kemudian sdr. SOHIDIN als DAVID berdiri kembali lalu sdr. ARPAN menusuk sdr. SOHIDIN als DAVID pada bagian dada.

Atas kejadian tersebut korban sdr. SOHIDIN mengalami luka tusuk pada bagian dada.


Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 11.00 wib tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi bahwa pelaku ARPAN sedang pulang dan berada di rumahnya yang terletak di Desa Sukaraya Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas. Mendapatkan informasi tersebut tim langsung berkumpul dan langsung berangkat menuju Desa Sukaraya Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas IPDA NIKO ROSBARINTO, SH. Pada saat melaksanakan Penangkapan Pelaku sdr. ARPAN melakukan perlawanan dengan cara mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan langsung menyerang kearah petugas. Kemudian Petugas langsung lepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak diindahkan. Kemudian Petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan menembak pada bagian kaki sebanyak 1 (satu) kali dan pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali. Akibat dari tindakan melumpuhkan tersebut pelaku dibawa ke Puskemas Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas untuk dilakukan pengobatan. Setelah pengobatan pelaku di bawa Ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.


KBP. Achmad Gusti Hartono Kapolres Musi Rawas dalam Pers rilisnya menjelaskan, "Penangkapan tersangka berdasarkan - LP/ B-16 / IV / 2022 / SUMSEL / MURA / Sek. Terawas, tanggal 14 April 2022." Jelas Kapolres Musi Rawas (30/6/22)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler